Tuesday, October 29, 2013

KPK Mengaku Serius Usut Dugaan Penyelewengan Bansos di Banten


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan serius mengusut setiap dugaan penyelewengan yang dilaporkan ke KPK, termasuk dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Provinsi Banten. Sejauh ini, laporan terkait bansos dan hibah di Banten itu belum masuk dalam proses penyelidikan di KPK.

“Sejak kapan KPK tidak serius?” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (29/10/2013), saat ditanya mengenai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat mengenai dana bansos dan hibah di Banten.

KPK telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai bansos dan hibah di Banten. Sekitar September 2011, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kepada KPK mengenai aliran dana hibah dan bansos menjelang pemilihan kepala daerah di Banten. ICW menduga ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 34,9 miliar pada 2011.

KOMPAS Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta kerabatnya menguasai 175 proyek di Provinsi Banten dalam rentang waktu 2011-2013 dengan total nilai Rp 1,148 triliun.
Menurut data ICW, ada empat modus penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum kepala daerah setempat, yakni lembaga penerima hibah fiktif, pengulangan alamat lembaga penerima hibah, pemotongan dana hibah, serta aliran dana hibah kepada lembaga yang dipimpin kerabat Gubernur Banten. Bukan hanya ICW, laporan mengenai dana bansos dan hibah Banten juga disampaikan Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) yang tergabung dalam Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten kepada KPK beberapa waktu lalu.

Saat menyambangi Gedung KPK, Direktur Eksekutif Aliansi Alipp Uday Suhada mengatakan, persoalan korupsi di Banten yang menjerat Tubagus Chaery Wardana, adik dari Ratu Atut, bukan hanya yang berkaitan dengan pemberian suap kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Menurut Uday, dalam surat pencegahan para tersangka dan Ratu Atut yang dikirimkan KPK kepada Imigrasi tertulis bahwa pencegahan dilakukan bukan terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada Akil saja, melainkan berkaitan dengan penyelidikan seputar pemilihan kepala daerah dalam periode 2011-2013.

“Artinya tidak menyangkut persoalan korupsi atau suap di Lebak dan Tangerang, tapi justru yang terjadi korupsi yang lebih besar pada 2011, yakni penggelontoran dana hibah Rp 340 miliar dan bansos Rp 60 miliar oleh Atut pada 221 lembaga pada saat itu. Itu sudah kita laporkan pada Agustus 2011 ke KPK,” kata Uday.

Menurutnya, beberapa proyek di Banten yang diselewengkan, di antaranya, pengalihan dana penguatan jalan Pandeglang-Serang ke lahan parkir Karang Sari di Pandeglang tanpa persetujuan DPRD, pembangunan rumah sakit di Balaraja, serta penyelewengan dana hibah dan bansos yang nilainya meningkat menjadi Rp 400 miliar.

No comments:

Post a Comment