Tuesday, October 22, 2013

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD, Kejati Panggil Sekda Gorontalo


GORONTALO, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang diduga dilakukan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Winarni datang memenuhi memenuhi panggilan Kejati Gorontalo dengan berpakaian dinas. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 Wita, Selasa (22/10/13). Winarni yang diperiksa selama 2,5 jam menolak memberi komentar kepada para wartawan. Seusai pemeriksaan, Winarni langsung melenggang pergi tanpa mau melayani pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mulyadi Abdullah menerangkan status Sekda dalam pemeriksaan tersebut sebagai orang yang dimintai keterangan. Mulyadi menuturkan sampai saat ini kasus dugaan SPPD fiktif tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang masih tahap penyelidikan, sehingga yang kami panggil semuanya baru sebatas dimintai keterangan. Jika sudah masuk tahap penyidikan, baru kami bisa menentukan siapa saksi dan tersangkanya,” ujar Mulyadi.

Kejati Gorontalo, jelas Mulyadi, akan masuk dalam tahap penyidikan. Dalam waktu dekat ini Kejati akan memanggil anggota DPRD lainnya. Mulyadi menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan uang perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2008 yang merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar.

Sebelumnya Kejati juga telah meminta keterangan kepada tiga mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2004-2009 yakni Dahlan Muda, Christian Jong Manalip dan Abdullah Bia. Kejati juga telah meminta keterangan tujuh mantan anggota DPRD termasuk Amir Piola Isa yang saat itu sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (21/10/13).

No comments:

Post a Comment