Wednesday, October 30, 2013

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Sekda Bandung



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Masa penahanan Edi diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Diperpanjang selama 30 hari ke depan terkait kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/10/2013). Terkait perpanjangan penahanan ini, Edi dipanggil KPK.

Seusai menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Edi tidak berkomentar kepada wartawan. Edi yang pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung itu langsung masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarkan dia kembali ke Rumah Tahanan Salemba.

KPK menahan Edi di Rutan Salemba sejak 16 Agustus 2013. Edi ditahan setelah sekitar sebulan ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Edi sebagai tersangka atas dugaan menyuap suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Dia disangka melakukan penyuapan tersebut bersama-sama dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. Kini, perkara Setyabudi, Toto, Asep, dan Herry telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Beberapa waktu lalu, Edi mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi. Dia mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas. Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim Setyabudi tersebut bukan berasal dari kas Pemkot Bandung, melainkan uang pinjaman dari pihak lain yang tidak dia sebutkan namanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada tiga sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi. Selain dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak ketiga, uang itu bersumber dari dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

No comments:

Post a Comment