Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Jenedri M Gaffar dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Lebak, Banten.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Pak Akil Mochtar," kata Jenedri saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.35 WIB, Jumat.

Pada hari Jumat, KPK memeriksa 10 orang saksi lain selain Jenedri yaitu Sekjen DPR Winantuningtyastiti, Sekretaris Daerah kabupaten Gunung Mas Ir. Kamiar, pihak swasta Yayah Rodiah, Mumu Mujahidin, Almin Aling alias Cuming, serta Abdul Rohman, selanjutnya kepala bagian protokoler MK Teguh wahyudi, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, supir Akil Daryono dan bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain pada Kamis (3/10).

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (2/10) malam di rumah Akil di kompleks Widya Chandra.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.

KPK juga telah mencegah lima orang dalam kasus ini yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan, istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil serta supir Daryono.