Tuesday, October 22, 2013

Ini Kronologi Penangkapan Dua Mantan Pegawai Pajak oleh Polri



JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial TH dan DT, Senin (21/10/2013). Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Rahmad Sunanto, mengungkapkan kronologi pengusutan hingga penangkapan kedua mantan pegawai pajak tersebut.

Keduanya ditangkap lantaran diduga menerima suap yang diberikan Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP) berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberikan untuk menangani persoalan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak sebesar Rp 21 miliar yang seharusnya dibayarkan PT SAIPP.

"Senin kemarin, sekira pukul 05.30 WIB, Bareskrim menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, money laundring, dan tindak pidana korupsi. Dua di antaranya mantan personel pegawai pajak," kata Rahmad di Mabes Polri, Selasa (22/10/2013).

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan hasil analisa yang diberikan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2010. Laporan tersebut berisi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke rekening milik TH dan DT selama kurun waktu 2005-2007.

Selama kurun waktu 2005-2007, dikatakan Rahmad, ada sembilan transaksi keuangan yang masuk ke rekening TH. Sementara itu, untuk DT, ada tujuh transaksi mencurigakan mencurigakan yang masuk ke rekeningnya. Namun, Rahmad tidak merinci nilai masing-masing transaksi keuangan tersebut. Ia hanya mengatakan jika total transaksi tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Kemudian, setelah mendapati laporan PPATK, Kementerian Keuangan lantas melakukan analisa dan pengecekan atas laporan tersebut. Barulah pada tahun 2011, Kementerian Keuangan menindaklanjuti hasil laporan PPATK ke Bareskrim Polri.

"Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan atas laporan yang diberikan. Namun baru pada tahun 2013, Bareskrim menemukan alat bukti yang cukup untuk menangkap tersangka," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, Rahmad mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh ketiganya. Adapun barang bukti yang disita diantaranya sejumlah dokumen ekspor impor, laporan transaksi keuangan, dan dokumen rekening yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment