Friday, October 18, 2013

Polri Tak Perlu Densus Antikorupsi!


JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pembentukan detasemen khusus antikorupsi dinilai hanya akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih wewenang penanganan kasus korupsi oleh Polri. Pasalnya, Polri saat ini telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang berdiri di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.

"Usulan pembentukan densus anti-korupsi merupakan usulan absurd dan tak mendasar. Sebab, Polri telah memiliki Direktorat Tipikor (Dittipikor). Dittipikor inilah yang harus dimaksimalkan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2013).

Neta menilai, secara kuantitas memang jumlah kasus yang ditangani Dittipikor Bareskrim Polri sudah cukup banyak. Namun, dari segi kualitas, Polri masih jauh di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mampu mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi atau kasus dengan nominal besar.

Kapolri terpilih Komjen Sutarman dikatakan memiliki tantangan terbesar yang harus segera diselesaikan, yakni kasus korupsi. Terlebih lagi, ia menambahkan, dalam pernyataannya di hadapan Komisi III DPR RI, Sutarman berjanji akan memberantas korupsi di tubuh Polri.

Jika Sutarman konsisten dengan janjinya, maka sudah seharusnya Dittipikor Bareskrim Polri memprioritaskan penanganan sejumlah kasus korupsi, baik yang melibatkan oknum polisi maupun di luar instansi tersebut.

"Dittipikor jangan hanya menangani kasus yang ecek-ecek saja seperti selama ini. Sutarman harus bisa membuktikan jika Polri dapat menyelesaikan kasus besar," katanya.

Berdasarkan catatan IPW, sejumlah kasus korupsi besar yang saat ini tengah ditangani Dittipikor Bareskrim Polri di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

"Jika Dittipikor Polri efektif dan bekerja maksimal memberantas korupsi, tentunya tak perlu ada KPK," ujarnya.

No comments:

Post a Comment