Thursday, October 10, 2013

Geledah Kantor Wawan di Serang, KPK Sita Dokumen


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berlokasi di Serang, Banten, Kamis (10/10/2013). Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dan pengacara Tuti Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. “Geledah di kantor tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yang ada di Serang, sejumlah dokumen disita,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Kamis siang tadi. Kini, penggeledahan sudah selesai dilakukan.

Sebelumnya KPK menggeledah kantor Wawan di PT Bali Pacific Pragama di Gedung The East lantai 2 Nomor 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 10 jam sejak Senin (7/10/2013) sore hingga Selasa (8/10/2013) dini hari.

Dalam penggeledahan di kantor adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut, penyidik KPK membawa pulang 15 boks dokumen yang dinilai dapat menjadi barang bukti tambahan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat lainnya, di antaranya rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta, kantor Akil di Gedung MK, Jakarta, rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, dan rumah Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.

Dari penggeledahan di rumah Wawan, KPK menyita lima kardus yang diduga berisi dokumen. Penggeledahan di rumah ini juga mengungkapkan adanya 11 mobil mewah yang diparkir di garasi rumah Wawan.

Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Akil, tim penyidik menyita uang Rp 2,7 miliar yang disimpan dalam dua tas. Tim penyidik KPK juga menemukan ganja dan sabu saat menggeledah kantor Akil beberapa waktu lalu. Terakhir, penyidik KPK menyita tiga mobil mewah Akil dan surat berharga senilai Rp 2 miliar lebih dari penggeledahan di kediamannya di Pancoran.

No comments:

Post a Comment