Jakarta (ANTARA News) - Andi Rizal Mallarangeng, adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, mengatakan bahwa pihak keluarga menerima dengan besar hati atas penahanan kakaknya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Saya beserta keluarga menerima semua otoritas dari KPK. Menerima kewenangan yang diberikan untuk menyidik bahkan menahan dalam proses penyidikan. Itu kita terima dengan besar hati sebagai sebuah proses memperbaiki diri sebuah masyarakat yang besar seperti Indonesia," kata Rizal di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan bahwa Andi adalah bisa menghadapi kasus ini dengan tegar. "Kakak saya seorang yang kuat dan tabah," tambahnya.

Namun Rizal menegaskan bahwa penahanan atas kakaknya ini bukan berarti membuktikan bahwa Andi Mallarangeng bersalah. Ia justru berharap kasus yang menjerat kakaknya ini cepat diproses ke pengadilan segingga bisa membuktikan bahwa Andi Mallarangeng, menurutnya, tidak bersalah.

"Kita terima resiko sebagai pejabat publik selalu ada dan ini salah satunya. Tetapi tidak berarti bahwa semua ini sudah membuktikan bahwa AM bersalah. Kami yakin bahwa penahanan ini mempercepat proses pengadilan sebagai proses yang harus kita sambut dengan baik. Inilah negara hukum, kita terima itu. Ya ada sedihnya pasti," ujar Rizal.

Kedatangan Rizal berselang sekitar 10 menit setelah Andi Mallarangeng digiring ke rumah tahanan cabang KPK di rutan Cipinang untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama. Andi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Rizal bermaksud untuk menjenguk kakaknya seraya membawa buku pesananan kakaknya, sebuah novel dari penulis Amerika Dan Brown yang berjudul "Inferno". Namun ternyata ia belum mendapat izin lantaran ada peraturan yang melarang tersangka langsung dijenguk usai ditahan.

Ia hanya diizinkan untuk menitipkan barang dan buku kepada petugas.

"Senin baru boleh membesuk," kata Rizal.

KPK sudah memeriksa Andi sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum menahan Andi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.(*)