Monday, October 28, 2013

PPATK Temukan Aliran Dana dari Kepala Daerah ke Akil


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran dana sejumlah calon kepala daerah ke Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Para calon kepala daerah tersebut, berasal dari luar Pulau Jawa.

“Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya terkait apa,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Agus ditanya mengenai aliran dana terkait pasal baru yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Akil. KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara/pejabat/penegak hukum. Akil diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang ditanganinya di MK selain sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM (Akil Mochtar) ini, saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangan penyidik KPK, tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa,” ujar Agus lagi.

Dia juga mengatakan bahwa PPATK telah mengantongi transaksi mencurigakan terkait Akil sejak 2010. Laporan hasil analisis transaksi keuangan tersebut diserahkan kepada KPK sekitar 2012. Menurut Agus, PPATK mencatat nilai transaksi mencurigakan terkait Akil sejak 2010 sekitar Rp 100 miliar.

“Nilainya sekitar Rp 100 miliar, tentu setelah itu kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK, nanti KPK meminta info pendalaman kepada PPATK. Koordinasi antara PPATK dan KPK itu tujuannya untuk mengerucutkan orang-orang seperti itu, nanti kalau tidak begitu akan terlalu jauh transaksi-transakisnya iya kan, apa yang diperoleh dari penyidikan KPK, nanti yang kita dalami orang-orang itu,” paparnya.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Lembaga antikorupsi itu pun menambah pasal sangkaan baru kepada Akil, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK yang lain. Belakangan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

No comments:

Post a Comment