JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo menegaskan, pihaknya telah mengaudit laporan keuangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Audit BPK di MK menghasilkan predikat WTP. Tapi saya tegaskan, WTP tak jaminan tak korupsi ya," ujar Hadi di kantornya, Senin (7/10/2013).
Menurut Hadi, predikat WTP dapat diraih suatu institusi hanya karena pembukuan keuangannya tercatat dengan rapi, kejelasan pemenang tender, dan tercatatnya dana masuk dan keluar institusi dengan baik. Padahal indikator bersihnya laporan keuangan adalah kepastian dalam penggunaan satu anggaran.
"Apalagi, sistem audit yang kita pakai itu sampling. Tapi jika pakai sistem populasi, baru bisa menggambarkan adanya korupsi di sana," lanjut Hadi.
Seperti diketahui, audit BPK terdiri dari dua jenis yakni audit permintaan dan audit rutin. Audit permintaan berarti institusi meminta BPK mengaudit pos-pos laporan keuangan tertentu atau audit teknik sampling.
Sementara itu, audit rutin dilakukan BPK terhadap seluruh institusi negara per satu tahun dengan mengaudit semua laporan keuangan. Hadi mengaku baru mengaudit MK dengan audit permintaan. Pasalnya, audit rutin belum dilakukan.
"Ini hasil audit 2012, sementara audit tahun 2013 belum keluar karena masih berjalan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment