Semarang (ANTARA News) - Kepolisian akhirnya menyelesaikan berkas kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tahun 2003 senilai Rp1,7 miliar yang disidik sejak tahun 2008 lalu.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Harryo Sugihhartono di Semarang, Senin.

Menurut dia, dalam waktu dekat berkas kasus beserta lima tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kelima tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 tersebut masing-masing Sriyono, Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, dan AY Sujianto.

"Sebenarnya ada enam tersangka, namun salah satu sudah meninggal sehingga tinggal lima," katanya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata dia, polisi setidaknya sudah memeriksa sekitar 37 saksi.

Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif tersebut bermula dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life pada tahun 2003.

Program asuransi tersebut menawarkan premi sebesar Rp38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Namun, pada kenyataannya kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada dan negera dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.