Palangka Raya (ANTARA News) - Pengamat hukum di Palangka Raya Donny Y Laseduw, SH, MH mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan merubah norma penilaian dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.

"BPK cenderung menggunakan norma yang sangat baku bahkan tidak memperdulikan persoalan di lapangan," kata Donny di Palangka Raya, Rabu.

Dosen tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Unpar) itu mengatakan akibat norma baku tersebut pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan.

Apalagi dalam tataran reformasi birokrasi atau implementasi di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten memiliki tingkat kesulitan berbeda pelaksanaannya.

Pemerintah daerah juga selalu dituntut meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Jadinya pemerintah terkadang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), kata Donny.

Selain itu, lanjut Ketua Lembaga sumberdaya Hukum dan Politik Harati Kalteng, bakunya norma BPK bisa memberikan dampak negatif terhadap persoalan di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan penanganan secara cepat.

Bahkan, tidak jarang persoalan mendadak memerlukan anggaran yang tinggi dan apabila mengikuti aturan pengelolaan keuangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Peningkatan pelayanan membutuhkan gerakan cepat dan ini belum tentu terjadi penyimpangan anggaran dalam pengelolaan keuangan. Bisa saja kebijakan yang mendesak dan harus segera dilakukan," terang Donny.

Pengamat hukum itu juga mengusulkan agar penilaian BPK memasukkan target serapan anggaran menjadi kriteria dalam elaborasi laporan keuangan pemerintah Ddaerah.

Apabila elaborasi BPK hanya berdasarkan norma yang ada saat ini tanpa memperhatikan dinamika maupuun kesulitan dalam pelaksanaannya, maka opini WTP sulit diraih seluruh kabupaten kota maupun provinsi di Indonesia.

"Saya melihat bahwa pada waktunya pemerintah Indonesia harus meninjau kembali aturan-aturan dalam BPK untuk membuka wilayah dan ruang, satu sisi norma hukum dan sisi lain fakta atau subtansinya diperhatikan," kata Donny.