Jakarta (ANTARA News)- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, hak politik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo agar dicabut berkaitan dengan tuntutan perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.

"Kami minta hukuman tambahan untuk mencabut hak politiknya," kata Bambang, usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Wakil ketua MK ini khawatir jika mantan koruptor tidak dicabut hak politiknya, setelah keluar penjara maju dan terpilih menjadi anggota DPR yang tugasnya mengawasi penegak hukum, maka bangsa ini akan hancur.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPK juga menuntut seluruh harta Djoko Susilo disita untuk negara.

"Itu paling menarik, karena bisa sampai di atas Rp200 miliar yang belum ada dalam sejarah Republik ini. Karena yang terbesar baru Rp60 miliar kasus pajak Bahasyim Assifie yang cuma Rp60 miliar," katanya.

Kedua hal ini, kata Bambang, belum disebut oleh media massa dalam tuntutan KPK terkait perkara perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.

"Harusnya media mengangkat ini, karena ini berita baik," katanya.

Jaksa dari KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara terhadap Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Jaksa KPK menilai Djoko Susilo dianggap terbukti memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.

Selain hukuman penjara, Djoko dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2002 hingga 2010. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.