Monday, August 19, 2013

KPK Kembali Periksa Mantan Deputi Gubernur BI Ardhayadi


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Selasa (20/8/2013). Ardhayadi akan dimintai keterangan untuk tersangka kasus itu, mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Adapun Ardhayadi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi seorang stafnya.

Kepada wartawan, dia enggan berkomentar. "Pagi, pagi," ujar Ardhayadi singkat menyapa wartawan kemudian masuk ke lobi Gedung KPK.

Pemeriksaan Ardhayadi ini bukan yang pertama. KPK beberapa kali memeriksa dia sebagai saksi. Ardhayadi dan Budi tercatat sebagai mantan kolega saat sama-sama menjadi deputi gubernur BI periode lalu.

Ardhayadi mulai bekerja di BI pada tahun 1978 sebagai programmer atau asisten manajer di Direktorat Teknologi Informasi. Selama bekerja di BI, Ardhayadi pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia London pada tahun 2004-2007. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank II.

Ardhayadi kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 29 November 2007.

Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

No comments:

Post a Comment