Friday, August 30, 2013

FITRA Desak Bupati OKU Timur Diperiksa Terkait Dugaan Investasi Bodong



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong CV Indotronik di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kini jadi perhatian publik. Karena nilai investasi para nasabah yang menanamkan dananya di CV Indotronik cukup fantastis, yang diduga mencapai Rp 4,6 triliun.
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, pejabat kabupaten tak bisa lepas tangan begitu saja. Polisi didesak mengusut dugaan keterlibatan para pejabat di OKU Timur, sebab perizinan dikeluarkan Dinas Perdagangan setempat.
Uchok mengatakan dalam kasus Indotronik, polisi jangan berhenti mengusut hanya sampai kepada pemilik CV Indotronik. Namun peran para pejabat di Pemkab OKU Timur, terutama di Dinas Perdagangannya, harus diusut pula.
"Ini kelalaian pemerintah membiarkan investasi bodong berkeliaran ditengah-tengah masyarakat, bahkan sampai bebas tiga tahun begitu," kata Uchok dalam keterangan persnya, Sabtu (31/8/2013).
Herman Deru sebagai Bupati OKU Timur, kata Uchok, tak bisa lepas tangan begitu saja dalam kasus investasi bodong CV Indotronik. Sebab Dinas Perdagangan yang memberi izin operasi bagi CV Indotronik ada dibawah tanggung jawabnya. Terlebih selama tiga tahun, CV Indotronik leluasa mengeruk dana publik.
"Tugas pemerintah itu melayani dan melindungi rakyat, bukan pura-pura tidak tahu ada operasi investasi bodong selama tiga tahun," katanya.
Dikatakannya, polisi harus segera melakukan penyelidikan terhadap investasi bodong ini. Polisi juga harus mendalami, kemungkinan keterlibatan pejabat di kabupaten OKU Timur. Termasuk menelisik apakah Bupati OKU Timur, Herman Deru, juga punya peran dalam kasus itu.
"Semua harus disentuh oleh polisi. Mulai dari kemungkinan keterlibatan aparatur dinas terkait. Polisi juga harus berani membongkar dugaan keterlibatan mereka atau dugaan kongkalikong antara pengusaha investasi bodong dengan aparat pemerintah, sampai ke akarnya," tuturnya.
Uchok melihat ada kelalaian dari dinas pemberi izin operasi bagi CV Indotronik. Apalagi izin operasi CV Indotronik bukan izin untuk kegiatan jasa keuangan. Bila melihat fakta itu, Uchok berpendapat dugaan kongkalikong cukup kuat.
Bupati OKU Timur, Herman Deru, pun tak bisa lepas tangan begitu saja karena sebagai pemimpin aparatur birokrat disana, Herman ikut bertanggung jawab atas kebijakan bawahannya yang lalai dan sembrono. "Semua harus diusut. Bupatinya juga harus diusut dong," ujarnya.
Seperti diketahui, CV Indotronik ramai menjadi pembicaraan karena pemilik perusahaan ingkar janji. Bahkan diduga membawa lari dana para nasabah yang di investasikan di perusahaan tersebut.
Para nasabah pun marah, ketika mengetahui telah ditipu oleh iming-iming bunga investasi menggiurkan yang ditawarkan CV Indotronik. Dana yang sudah dihimpun CV Indotronik nilainya bukan recehan, tapi diduga mencapai Rp 4,6 triliun.
Saat ini, kepolisian OKU Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Direktur CV Indotronik Albertus Primadani Irawan, Komisaris CV Indotronik, Kurniawan yang juga ayah dari Albertus, dan Kristin, istri Albertus. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mengenai penipuan, penggelapan, dan perbuatan kejahatan berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Bupati OKU Timur, Herman Deru.

No comments:

Post a Comment