Sunday, August 25, 2013

BPK, Buka Hasil Hambalang Tahap II ke Publik!



JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuka hasil audit investigasi tahap II Hambalang ke publik. Hal ini diperlukan agar hasil audit tersebut tidak dipolitisasi dan tidak ada penghilangan informasi terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Agar kasus ini tidak hanya ditujukan kepada aktor-aktor yang selama ini diduga dan jadi tersangka KPK. Padahal kalau kita lihat, cukup banyak politikus yang bermain. Kami memiliki kekhawatiran ketika hasil audit lebih dulu diserahkan ke DPR, aroma politisasinya sangat kuat," kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam di Jakarta, Minggu (25/8/2013).

Koalisi menilai tidak masuk akal sikap BPK dan DPR yang enggan membuka hasil audit tersebut dengan mengatakan bahwa informasi di dalamnya tergolong rahasia menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Mantan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat, Alamsyah Saragih menilai, informasi dalam hasil audit investigasi Hambalang II tersebut tidak tergolong rahasia lagi karena sudah terlanjur di buka ke publik. Lagipula, katanya, DPR bukan lembaga penegak hukum sehingga tidak relevan lagi jika alasan enggan membuka dokumen hasil audit tersebut karena takut dianggap menganggu proses hukum.

Selain itu, menurut Alamsyah, sikap menutup hasil ini ke publik justru merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Publik tidak dapat mengawal bersama-sama proses hukum kasus Hambalang.

"Di KIP dinyatakan, apabila dikecualikan justru merugikan kepentingan publik yang lebih luas, maka harus dibuka, diakses masyrakat, tidak bisa ditarik lagi. Saya berpendapat, karena sudah terlanjur diserahkan ke DPR, maka ini menjadi milik publik," kata Alamsyah.

Selain itu, Alamsyah juga berpendapat bahwa BPK sebaiknya membuat aturan lebih rinci tentang tata cara penyampaian suatu laporan. "Yang sudah diserahkan ke DPR, harus diserahkan juga ke publik," tambahnya.

Aktivis dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Yosdinar menambahkan, sikap DPR dan BPK ini juga menimbulkan kekhawatiran adanya praktik politik dagang sapi. Apalagi, kasus Hambalang ini melibatkan banyak politisi dan pejabat negara.

"Kami khawatir ini jadi politik transaksional," ujar Hendrik.

Sebelumnya, DPR dan BPK kompak menolak membuka hasil audit investigasi tahap II proyek Hambalang. Mereka menganggap hasil audit adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diungkap kepada publik.

Saat menerima BPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2013), Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan bahwa dokumen hasil audit investigasi proyek Hambalang tahap II bersifat rahasia. Ia khawatir pihaknya akan menerima sanksi bila membuka dokumen tersebut kepada publik dan memilih menunggu berjalannya proses hukum.

Di tempat yang sama, Ketua BPK Hadi Purnomo juga menyampaikan pernyataan yang sama. Ia mengaku tak dapat menyebarkan isi dari dokumen itu lantaran khawatir mengganggu proses penyidikan.

Adapun audit investigasi tahap II Hambalang ini memuat sejumlah informasi penting terkait proyek Hambalang yang meliputi nilai kerugian negara atas proyek Hambalang, serta penyalahgunaan dan pelanggaran aturan oleh pejabat terkait berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.

Hasil audit investigasi ini pun memuat sejumlah nama anggota DPR yang dianggap melakukan pelanggaran terkait penganggaran proyek Hambalang serta peran Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang menggolkan anggaran Hambalang.

No comments:

Post a Comment