Sunday, August 25, 2013

BPK Dinilai Keliru Serahkan Audit Hambalang ke DPR

Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi LSM menilai tindakan BPK yang menyerahkan audit investigasi Hambalang ke DPR sebagai langkah keliru. Seharusnya audit sudah mengindikasikan adanya unsur pidana itu hanya diserahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Sebab pasal 14 ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara menyebutkan apabila unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang. Dan ini bukan DPR," kata aktivis Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam dalam jumpa di Jakarta, Minggu (25/8/2013).

Apalagi, tambahnya, pihak DPR kemudian resisten terhadap hasil audit tersebut dengan melarang untuk membuka nama-nama yang ada di audit.

"Harusnya DPR jangan menghalangi keterbukaan hasil audit karena sudah menjadi domain publik," tegasnya.

Pada kesempatan itu, mantan anggota Komisi Informasi Publik Alamsyah Saragih juga mengkhawatirkan adanya praktik transaksional antara DPR dan BPK karena tidak diumumkannya nama-nama anggota DPR tersebut.

"Apalagi sejumlah orang yang diduga melakukan korupsi sistemik terkait pengucuran dana proyek Hambalang itu berasal dari DPR," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie melarang BPK untuk mengeluarkan hasil investigasi soal Hambalang ke publik khususnya soal keterlibatan nama-nama yang ada di audit investigasi tersebut. Marzuki menilai audit bukan dokumen publik, tapi dokumen rahasia.
"Kalau sifatnya rahasia dilanggar, kami akan dapat sanksi bila mengungkap siapa-siapa yang terlibat.

Ia meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita tunggu apa hasil dari penegak hukum mengenai kelanjutannya," ungkapnya.

Audit ini merupakan kelanjutan dari LHP Investigasi Tahap I atas pembangunan P3SON Hambalang yang telah diserahkan ke DPR pada 31 Oktober 2012. LHP Investigasi Tahap II ini merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan dari LHP Investigasi Tahap I yang diserahkan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp463 miliar akibat dari adanya indikasi penyimpangnan dan penyalahgunaan wewenangan yang mengandung unsur pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON Hambalang, yaitu pada proses pengurusan hak atas tanah; proses pengurusan izin pembangunan; proses pelelangan; proses perseteujuan Rencana Kerja Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dan persetujuan kontrak tahun jamak; pelaksanaan pekerjaan konstruksi; pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi. ( Emir Chairullah)

No comments:

Post a Comment