Tuesday, August 27, 2013

Mantan Dirut PT SHS Diperiksa Penyidik Kejagung



Jakarta (Antara) - Mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (SHS) berinisial EB, Senin, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian.
"Selain itu, diperiksa pula R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, serta YMP, mantan Direktur Produksi PT SHS sebagai saksi. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.
Dalam kasus itu, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lainnya yaitu NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, K, mantan Dirut PT SHS, S, karyawan PT SHS serta H, manajer kantor Cabang Tegal PT SHS.
Dikatakannya, sampai sekarang total tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak tujuh orang.
Dalam kasus itu, bermula dari temuan adanya dugaan rekayasa dalam pelelangan atau tender pengadaan bibit benih, termasuk pula di dalam pengelolaan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari total nilai kontrak.
Namun biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah.
Kejagung juga dalam penyelidikan kasus itu, langsung mendatangi ke lapangan di beberapa daerah, antara lain, Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung.
Dari hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan adanya kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut.
Dalam kasus itu juga, penyidik Kejagung pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya oleh penyidik.
"Pokok pemeriksaan tersebut terkait dengan mekanisme pelaksanaan, pengadaan dan penyaluran, serta kebijakan-kebijakan di dalam mengelola pencairan dana "public service obligation" (PSO) di PT Sang Hyang Seri, kata Kapuspenkum.(tp)

No comments:

Post a Comment