Jumat, 23 Agustus 2013 00:15 WIB | 1554 Views
Jakarta
(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi
kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Tarahan Lampung periode 2004 dengan tersangka Izederick Emir Moies, di
Jepang.
"Kasus Emir itu melibatkan kalangan
internasional, waktu kami memeriksa Sri Mulyani kami juga berangkatkan
penyidik dan berkomunikasi dengan Departemen Keadilan Amerika Serikat,
setelah itu kami dapat informasi tambahan setelah itu dan kami dapat
informasi tambahan ternyata ini tidak hanya melibatkan lembaga di
Amerika saja, tapi juga di Jepang," kata Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto di Jakarta, Kamis.
Namun, pemeriksaan saksi di Jepang memerlukan Mutual Legal Assistance (MLA).
"Tapi
di Jepang agak berbeda, kita harus pakai MLA yang prosesnya agak lama
karena masing-masing negara punya ciri khas sendiri, yang penting bagi
kami dapat memeriksa orang yang seharusnya diperiksa," kata Bambang.
Ia berkeyakinan Jepang tidak berkeberatan dengan pemeriksaan saksi tersebut.
"Secara informal, pemerintah Jepang tidak keberatan, itu firm, tapi formalnya harus jelas karena menyangkut government to government, menyangkut koorporasi yang cukup besar di Jepang," jelas Bambang.
Bambang juga meyakini MLA tidak akan menjadi hambatan.
"Dalam
kasus Emir, kami sudah periksa sebagian besar saksi di dalam negeri,
tapi karena ini pemberi suap dari sana (luar negeri) jadi bila tidak
diperiksa akan susah, yang di Amerika sudah selesai, tinggal yang di
Jepang," kata Bambang.
Hasil pemeriksaan saksi
di Amerika Serikat, menurut Bambang menunjukkan pengakuan dari saksi dan
hasil sidang perkara PT Alsthom di Amerika dapat dipakai untuk alat
bukti tambahan.
Emir diduga menerima suap 300
ribu dolar AS dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang perusahaan induknya
berada di Prancis, terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.
Dia
disangka menjadi penyelenggara negara yang menerima suap sehingga
terancam dipenjara paling singkat 4-20 tahun dan denda maksimal Rp1
miliar.
Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa
mengakui bahwa kliennya menerima uang 300 ribu dolar AS (sekitar Rp3
miliar) dari warga negara asing, Pirooz Sharafi.
"Pirooz
adalah teman Emir di MIT (Massachusetts Institute of Technology), ia
mengirim uang ke PT Anugrah Nusantara Utama, baru ke Emir, mereka adalah
kawan lama yang pernah berbisnis konsentrat nanas kemudian mencoba
merintis bisnis batubara," kata Yanuar.
Yanuar mengakui Emir pernah meluluskan permintaan Pirooz untuk berkenalan dengan PT Alsthom.
"Pernah
berkenalan di DPR, tapi tidak bicara soal proyek PT Alshom, karena
mereka mempresentasikan produk untuk PLTU Tarahan yang lebih murah
menurut Alsthom. Jadi, menurut analisa Pak Emir, Pirooz menjual
namanya," ungkap Yanuar.
Yanuar menjelaskan pemberian uang diberikan sebelum Emir diperkenalkan ke PT Alsthom.
Departemen
Kehakiman AS pada 14 April 2013 menangkap Wakil Presiden PT Alstom
Power Systems Prancis yaitu Frederic Pierucci di Bandara John F. Kennedy
New York karena melanggar peraturan "Foreign Corrupt Practice Act"
(FCPA) dan pencucian uang.
Kemudian, mantan
direktur sales regional PT Alstom David Rothschild divonis bersalah pada
November 2012 di pengadilan federal di Connecticut karena berkonspirasi
dalam FCPA.
Media AS menyebut keduanya menyuap
pejabat Indonesia, termasuk satu anggota DPR dan pejabat Perusahaan
Listrik Negara (PLN) untuk membantu menjamin kontrak suplai produk ke
PLTU Tarahan yang dibangun PLN.
Suap tersebut
diberikan lewat dua konsultan untuk menyamarkan pemberian suap, salah
satu konsultan dituduh menerima ratusan ribu dolar dari akun bank di
Maryland untuk menyuap anggota DPR.
KPK
mengusut kasus ini berdasarkan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan
Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem
Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
(Disjaya).
Proyek PLTU Tarahan itu mulai
dibangun pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007.
Pelaksana
proyek ini adalah PT PLN, Marubeni Corp., Mitsui Miike dan Alsthom
Power dengan nilai investasi proyek sebesar 268 juta dolar AS yang
berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
No comments:
Post a Comment