Wednesday, August 28, 2013

KPK Tak Pernah Izinkan Wartawan Kunjungi Rudi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan wartawan untuk masuk ke Rumah Tahanan KPK dan mewawancarai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini.

Sejak 14 Agustus 2013, Rudi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas ini ditahan di Rutan KPK. "Tidak benar ada wartawan yang diizinkan masuk karena berdasarkan konfirmasi, orang tersebut tidak menggunakan identitas jurnalis dan mengaku pihak keluarga," kata Bambang di Jakarta, Rabu (28/8/2013) malam.

Dia juga menolak anggapan pengamanan rutan tidak ketat karena sejumlah wartawan dapat mewawancara Rudi di dalam Rutan. Bambang mengatakan, petugas rutan sudah sesuai dengan ketentuan.

"Menurut petugas rutan, ketentuan untuk menanggalkan semua alat komunikasi sudah dilakukan," ujar Bambang.

Untuk ke depannya, menurut Bambang, KPK akan lebih memperketat pengamanan rutan. KPK hanya memperbolehkan keluarga atau penasehat hukum untuk datang berkunjung. "Setiap yang mengunjungi harus terkonfirmasi apakah dia punya hubungan keluarga atau penasehat hukum," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, kata Bambang, maka tahananlah yang akan dikenakan sanksi. KPK akan melarang tahanan tersebut untuk dikunjungi selama kira-kira satu bulan.

Siang ini, KPK memasang papan pengumuman baru di meja penerima tamu Gedung KPK. Dalam papan pengumuman kecil itu tertulis agar seluruh pengunjung atau pembesuk tahanan harus memiliki surat izin kunjungan dari KPK.

"Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk (keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasehat hukum dna lainnya) kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan. Bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak melayani kunjungan Anda," demikian bunyi papan peraturan baru tersebut.

Dicantumkan pula dasar pengumuman ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 212 Tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Pada Senin (26/8/2013) sejumlah wartawan yang biasa meliput isu energi dan sumber daya mineral mengunjungi Rudi di Rutan KPK. Mereka mewawancarai Rudi dan menulis pernyataan mantan wakil menteri ESDM itu mengenai kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi.

Wawancara dilakukan sejumlah wartawan dari media masa berbeda secara bergantian. Kepada sejumlah wartawan tersebut, Rudi membantah disebut menerima suap 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya. Rudi yang mengaku tidak kenal Simon tersebut merasa dijebak pihak tertentu.

No comments:

Post a Comment