Saturday, August 24, 2013

Putusan bebas MA bagi Sudjiono Timan disayangkan

Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonann peninjauan kembali (PK) dari Sudjiono Timan patut disayangkan.

Mantan Direktur utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tersebut mengajukan PK atas perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp396 miliar yang dia ajukan dikabulkan sehingga terhindar dari 15 tahun penjara. Padahal yang bersangkutan tengah menjadi buronan kejaksaan.

"Ini seperti sulap. Satu vonis 15 tahun, satu lagi vonis bebas," ujar koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (24/8/2013).

Putusan MA untuk perkara nomor 97 PK/Pid.Sus/2012 itu menyatakan mengabulkan PK. Pengadil terdiri atas lima hakim agung; Andi Samsan Nganro, H-AH-AL, Sophian Marthabaya, H-SRI, dan Suhadi. Diregistrasi sejak 17 April 2012 dan diputus pada 31 Juli 2013.

Hakim agung Suhadi mengatakan di pengadilan tingkat pertama, tepatnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 25 November 2002, Sudjiono divonis onslag alias bebas, lolos dari tuntutan jaksa yang meminta dia dikurung selama 8 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA sehingga lahir putusan baru. Para pengadil yang terdiri atas hakim agung Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar, pada 3 Desember 2004.

Zainal menilai, putusan dari dua lembaga negara tersebut patut dikritisi pasalnya sangat bertolak belakang. Tidak hanya itu, Sudjiono yang saat ini masih buron pun harus menjadi perhitungan, karena tidak memiliki itikad baik untuk patuh terhadap hukum, meskipun kemudian menjadi perdebatan apakah PK kemudian bisa diajukan orang lain atau tidak.

"Bisa orang lain yang ajukan, dia kan tidak mati tapi buron, ini kan ada masalah itikad baik. Selain itu yang paling parah dan harus dikritisi adalah dua lembaga yang memberikan keputusan sangat bertolak belakang," ujarnya.

Untuk itu, ZAinal berharap Komisi Yudisial (KY) bisa bersikap responsif dan meneliti secara detail terkait putusan MA. Asalnya amat mungkin putusan itu lahir dari proses yang koruptis, karena putusan yang sangat drastis.

"Dari 15 tahun dan PK nya kemudian bebas. KY atau siapa pun harus periksa ini detail, kejanggalan pun mencul dan dugaan putusan ini lahir dari proses koruptif sangat mungkit," tegas Zainal. (Hafizd Mukti)

No comments:

Post a Comment