Thursday, August 22, 2013

Kasus PON Riau, KPK Periksa Grand Master Utut Adianto


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Penyelenggaraan PON Riau, Kamis (22/8/2013). Grand Master Catur asal Indonesia itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Utut diketahui sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus PON Riau. Sebagai anggota Komisi X DPR, kewenangan Utut salah satunya berkaitan dengan bidang olahraga.

Selain memeriksa Utut, hari ini KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka. Petinggi Partai Golkar itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji sekaligus memberikan pemberian uang terkait pembahasan rancangan Perda PON.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

No comments:

Post a Comment