Monday, August 26, 2013

Sidang PK, Susno Akan Hadirkan Yusril Jadi Saksi Ahli


JAKARTA - Terpidana 3,5 tahun bui kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akan menghadirkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dalam sidang permohanan Peninjauan Kembali (PK).

Selain Yusril, Susno juga akan menghadirkan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Siregar.

Rencananya, keduanya akan dihadirkan pada Rabu 4 September 2013 mendatang. Sidang ini nantinya akan menghadirkan bukti dan saksi ahli.

"Saksi ahlinya Pak Yusril dan Bu Lili dari LPSK karena terkait dengan whistle blower," kata Susno usai pengadilan selesai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).

Dalam sidang nanti, Susno berharap Yusril bisa membantu menjelaskan makna Pasal 197 KUHAP yang menyatakan surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Jika tidak ada perintah tersebut maka tidak bisa dieksekusi dan batal demi hukum.

Susno membantah jika undangan untuk menghadirkan Yusril merupakan muatan partai dalam membantu menangani kasusnya ini.

"Kita kan tidak melihat orang dalam satu partai mana, tapi keahliannya. Keahliannya dia (Yusril) kan ahli hukum tata negara dan dia ahli hukum dan pernah menyinggung soal Pasal 197. Kapasitasnya untuk itu," ujar Susno.

Terpidana 3,5 tahun bui, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ini berharap Peninjauan Kembali (PK) perkara kasusnya bisa dikabulkan majelis hakim.

Hari ini, Senin (26/8/2013), sidang beragendakan tanggapan kontra memori Jaksa Penuntut Umum atas PK Susno pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 4 September mendatang dengan menghadirkan bukti dan saksi ahli. (put)

No comments:

Post a Comment