Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tingkat sekolah dasar di kota setempat dengan memeriksa sejumlah kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD).

"Ada 16 kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Semarang yang menjalani pemeriksaan awal petugas Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal pada hari ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan proses penyelidikan penyimpangan dana BOS akan dilakukan secara menyeluruh pada semua pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang diperlukan penyidik.

"Kami akan menyelidiki semua, khususnya proposal yang diduga fiktif dengan indikasi ada pencairan dana namun tidak ada bentuk fisiknya serta dalam hal pengadaan buku pelajaran," ujarnya.

Terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana BOS yang termasuk tindak pidana korupsi, Harryo mengakui jika hal tersebut membutuhkan waktu penyelidikan yang lebih lama.

"Proses penyelidikan kasus korupsi dana BOS di Semarang yang baru berjalan ini mudah-mudahan dapat segera tuntas," katanya.

Harryo tidak bersedia mengungkapkan identitas Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Semarang yang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Koordinator Pendidikan Anti Korupsi (KPAK), BS. Wirawan mengatakan bahwa berdasarkan temuan pihaknya diduga terjadi penyimpangan dana BOS di tingkat SD dengan menggunakan modus menggelembungkan harga buku latihan soal-soal Ujian Nasional (UN).

"`Mark up` harga buku yang mencapai 300 persen itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012," ujarnya.

Menurut dia, buku-buku yang termasuk dalam program pengadaan tersebut dilarang dibeli dengan menggunakan dana BOS.