Jumat, 23 Agustus 2013 21:05 WIB | 1950 Views
Jakarta
(ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Sucofindo FS terkait dugaan
tindak pidana korupsi Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp55
miliar."Ya, hasil ekspos berkesimpulan adanya tersangka baru, FS," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penetapan tersangka terhadap FS, ekspos dugaan kasus melibatkan Kepala Kejati, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus, dan penyidik kasus tersebut, Kamis (22/8/2013).
Bagus menuturkan bahwa penyidik kejaksaan akan meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan FS guna mengincar tersangka lainnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, FS sebagai saksi dugaan kasus korupsi Kemendiknas, Selasa (20/8).
Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar pada tahun anggaran 2010--2011 di Kementerian Pendidikan yang dilakukan oleh pimpinan PT Surveyor Indonesia.
Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
(T014/D007)
No comments:
Post a Comment