Wednesday, August 28, 2013

KPK Periksa Dirut dan Komisaris PT Kernel Indonesia



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Kernel Oil Private Limited Indonesia Fincenlia Andika, Rabu (28/8/2013), terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini. Fincenlia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Fincenlia, KPK menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT KOPL Indonesia Ari Kusbiantoro sebagai saksi dalam kasus yang sama. KPK juga memanggil staf keuangan PT KOPL Indonesia Prima Hasyim Karsidik, dan Kepala Penjualan PT Indobuana Autoraya Lis Damayanti.

Adapun Lis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. Mereka diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus SKK Migas tersebut. Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya.

Baik Ardi maupun Simon kini berstatus sebagai tersangka KPK. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Sebelumnya, pengacara Simon, Junimart Girsang mengakui kalau PT Kernel memberikan uang 700.000 dollar AS kepada Deviardi. Namun, menurut Junimart, uang tersebut bukanlah duit suap melainkan uang yang dititipkan Deviardi kepada Direktur PT Kernel Singapura Widodo Ratanachaithong. Junimart juga mengungkapkan, uang 700.000 dollar AS yang diberikan dalam dua tahap kepada Deviardi itu berasal dari kas PT Kernel Indonesia maupun Kernel Singapura.

No comments:

Post a Comment