Friday, August 30, 2013

KPK Berharap Anas "Bernyanyi"


JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membuka keterlibatan pihak lain dalam kasusnya, bila memang ada. Anas adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

"Tentu saja (kami berharap) seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (29/8/2013). Dia mengatakan pada dasarnya korupsi cenderung sistemik sehingga kemungkinan tidak dilakukan oleh aktor tunggal.

"Dasar kami, korupsi selama ini lebih banyak korupsi sistemik. Itu bukti politik sehingga banyak sekali aktornya," ungkap Busyro. Dia pun mengatakan KPK akan mengembangkan penyidikan kasus Hambalang yang melibatka Anas, termasuk bila Anas mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Busyro berjanji KPK tidak akan membatasi pengusutan pada pihak tertentu saja, tak terkecuali bila Anas menyebutkan nama-nama yang perlu pengembangan penyidikan untuk mendapatkan kebenaran materiil. "SOP kami, tidak akan membataasi pada peran-peran tertentu apalagi kalau ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata dia.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Hingga kini, Anas belum ditahan. Busyro mengaku belum tahu kapan Anas akan diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, yang dia terima saat masih menjadi anggota DPR. Diduga, Anas menerima Toyota Harrier, Vellfire, dan aliran dana untuk pemenangan saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres 2010.

No comments:

Post a Comment