Wednesday, August 28, 2013

KPK Cegah Dua Orang Terkait Suap SKK Migas

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan suap di lingkungan SKK Migas. Pencekalan berlaku mulai hari ini hingga enam bulan ke depan.

"Hari ini ada dua pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2013) petang. Bambang mengaku belum tahu identitas orang yang dicegah. Menurutnya, dua pihak yang dicegah berasal dari swasta.

Ketika ditanya bahwa BT, salah satu petinggi perusahaan migas, yang dicegah, Bambang enggan memberi penjelasan. "Belum bisa diinformasikan, karena takutnya belum sampai (ke Direktorat Jenderal Imigrasi)," jelasnya.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal empat orang terkait suap tersebut. Mereka ialah Kadiv Komersil Minyak SKK Migas Agus Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, serta Direktur Utama Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Rudi Rubiandini, Devi Ardi, serta Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka. Mereka ditangkap tangan seusai menerima dan memberikan suap pada Selasa (12/8) lalu. KPK menyita uang 400 ribu dolar AS dalam operasi tangkap tangan itu.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menyita uang dolar AS dan kepingan emas dalam boks deposito milik Rudi. KPK juta menyita uang ribuan dolar AS di Sekjen ESDM.

Editor: Wisnu AS

No comments:

Post a Comment