Friday, August 30, 2013

BPK: 30 Nama Anggota DPR Tak Dicantumkan dalam Laporan ke DPR


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menegaskan, tidak ada data yang dihilangkan dalam audit tahap II Hambalang. Hal ini untuk menepis kabar hilangnya 15 nama anggota DPR yang hilang dalam audit Hambalang yang disampaikan BPK ke pimpinan DPR dan KPK.

"Tidak ada data yang hilang. Semua sudah lengkap," ujar Hadi dalam jumpa pers di kantor BPK, Jumat (30/8/2013).

Hadi mengatakan bahwa semua nama anggota DPR yang terkait dalam penganggaran telah diperiksa dan tetap dimasukkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi laporan final hasil audit.

Setidaknya, lanjut Hadi, ada 30 anggota DPR yang menjalani pemeriksaan di kantor BPK. Namun, nama-nama wakil rakyat ini tidak disertakan dalam LHP yang diserahkan ke KPK dan DPR. Apa alasannya?

Hadi memaparkan, audit Hambalang kali ini adalah audit yang bersifat investigatif di mana penyidik fokus pada proses pengelolaan keuangan negara, sedangkan proses penganggaran biasanya ditampilkan dalam LHP audit kinerja kementerian dan lembaga.

"Fungsi anggaran di DPR hanya memproses anggaran untuk bahas RAPBN apakah bisa diterima atau ditolak sehingga prosesnya bukan pengelolaan keuangan negara," kata Hadi.

Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berhak meminta KKP yang berisi 30 nama anggota DPR itu untuk melakukan pendalaman.

"Syaratnya hanya perlu atas persetujuan pengadilan negeri, kami pasti akan memberikannya," kata Hadi.

Seperti diketahui, BPK menyerahkan audit tahap II Hambalang kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8/2013). Sebelum audit diserahkan secara resmi ke DPR, sudah ada terlebih dulu bocoran dokumen ringkasan hasil audit setebal 77 halaman yang diterima wartawan.

Di dalam audit tersebut, terdapat 15 nama anggota DPR yang terlibat dalam proses penganggaran proyek Hambalang. Mereka dianggap menyetujui anggaran Hambalang meski proses penganggaran belum melalui rapat dengan kementerian.

Sebanyak 15 nama anggota DPR itu disebut menggunakan inisial, yakni MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS. Namun, ternyata audit yang diterima DPR berbeda. Meski dengan redaksional yang hampir mirip, bagian yang terdapat 15 nama itu hilang.

No comments:

Post a Comment