Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama Bank Century, Robert Tantular, terkait kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.

Robert, yang telah divonis dengan pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 milliar subsider delapan bulan kurungan dengan tiga kejahatan perbankan oleh Mahkamah Agung, tidak mengatakan apapun kepada wartawan.

Hingga saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengupayakan pembekuan aset Robert sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp160 miliar) yang ada di Bailiwick of Jersey, negara anggota persemakmuran di Selat Inggris.

Aset Bank Century diketahui berada di 14 negara, termasuk Swiss.

Saat ini Polri baru berhasil menyelamatkan aset Century di dalam negeri sebanyak Rp295 miliar. Sebagian besar aset yang diselamatkan berasal dari penyitaan aset PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka kasus tersebut pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.