Tuesday, August 27, 2013

Rahasiakan Audit II Hambalang, BAKN Kritik BPK



JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Eva K Sundari, mengkritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena hanya memberikan laporan hasil audit tahap II Hambalang kepada pimpinan DPR.

Eva menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang MD3, BAKN memiliki hak untuk memeriksa semua laporan dari BPK. Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, sikap sepihak BPK itu sama dengan menghalangi pelaksanaan UU MD3. Ia berjanji akan berusaha mendapatkan hasil audit tahap II Hambalang agar BAKN dapat ikut melakukan telaah pada dokumen tersebut.

"Saya protes (hasil audit II Hambalang) diperlakukan sebagai rahasia. BPK, kok, mengatur DPR," kata Eva di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Eva menambahkan, peristiwa seperti ini baru terjadi pada hasil audit tahap II Hambalang. Sebelumnya, BAKN selalu menerima salinan dan berhak melakukan kajian. "Sudah kami komunikasikan ke BPK, ini belum pernah terjadi di DPR," ujarnya.

Seperti diketahui, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (23/8/2013) siang. Dalam hasil audit yang diserahkan resmi itu tercatat total kerugian negara Rp 463,67 miliar.

Ada 15 nama anggota Komisi X DPR yang tercantum dalam hasil audit tahap II Hambalang. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang.
Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment