Tuesday, August 13, 2013

BPK belum serahkan hasil audit Hambalang



Metrotvnews.com, Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan belum juga menyerahkan audit tahap kedua dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini jelas meleset dari yang pernah dijanjikan oleh BPK sebelumnya.

Ketua BPK Hadi Poernomo berjanji akan mengungkapkan temuan hasil audit Hambalang usai Hari Raya Idul Fitri. Waktu berlalu, ternyata hingga kini, H+6 seusai lebaran, KPK belum juga menerima audit tersebut.

"Kalau itu tanya BPK. Waktu itu kita pernah tanya dan sudah sering berkoordinasi sama BPK katanya mau selesai sebelum Lebaran, nyatanya belum, lalu ada juga yang ngomong seusai Lebaran tapi sama saja. Sekarang posisi KPK menunggu soal penghitungan kerugian negara karena memang dia (BPK) yang menghitung," kata Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (13/8).

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan audit perhitungan kerugian negara kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Bukit Hambalang tahap Pertama pada 30 Oktober 2012 ke KPK dan DPR.

Hasilnya BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp243,66 miliar dan ada pemalsuan surat pelepasan hak tanah atas nama Probosutedjo yang dipalsukan Badan Pertanahan Nasional.

Namun, hasil audit itu belum cukup. BPK lalu melakukan audit penghitungan tahap dua yang lebih dalam dan detail. Hampir satu tahun berlalu, BPK masih belum juga menyerahkan hasil audit tahap kedua. Rupanya, itu hanyalah janji-janji manis yang tidak kunjung terealisasi.

Begitu besar peran audit Hambalang bagi KPK, pun dikatakan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Bahkan pernah terucap, audit BPK menentukan penahanan tersangka Hambalang.

"Yang jelas kalau hasil perhitungan jumlah kerugian negara itu sudah kita dapatkan dari BPK maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih konkret. Langkah konkret apa yang dimaksud yaitu penahanan," kata Abraham Samad beberapa waktu lalu.

Samad mengatakan penahanan yang dilakukan KPK akan dilakukan bertahap sesuai dengan siapa yang ditetapkan pertama kali sebagai tersangka. Namun, karena BPK belum juga menyelesaikan audit maka akhirnya penahanan tersangka tersebut menjadi terhambat."Kayaknya begitu (terhambat penahanan). Silahkan tanyakan pada BPK karena saya tidak tahu apa hambatannya," ujarnya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor. Dari tiga orang itu hanya Deddy Kusdinar yang sudah ditahan. (Raja Eben L)

No comments:

Post a Comment