Wednesday, August 7, 2013

Vonis pengadilan Tipikor nodai bisnis telkom

Metrotvnews.com, Jakarta: Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara tuduhan kerugian negara dalam kerja sama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) dianggap dapat menodai bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menilai kasus tersebut dapat membuat investor ragu untuk menanamkan investasi di Indonesa.

Padahal, saat ini pemerintah sedang menggenjot investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kami perlu mengambil pelajaran dari kejadian di Indosat IM2 ini yakni perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/8).

Suryo menegaskan posisi Kadin tidak berpihak kepada siapapun tetapi kasus tersebut menunjukkan perlunya kepastian hukum investasi di Indonesia. "Ini penting, sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (8/7), Pengadilan Tipikor memutus mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara atas dugaan korupsi dalam kerja sama Indosat dengan IM2. PT IM2 juga diharuskan bayar ganti rugi Rp1,3 triliun.

Putusan ini juga mengancam industri telekomunikasi yang pada tahun lalu memberikan kontribusi Rp11,8 triliun dalam penerimaan negara. Karena ini, pelaku usaha lewat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan regulator yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

Mastel menilai ada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam menyidangkan perkara tersebut. "Ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Yudisial, yakni bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan," ujar Ketua Umum Mastel Setyanto Santosa. (Wibowo)

No comments:

Post a Comment