Saturday, August 17, 2013

Ahok Center akan dilaporkan ke KPK



Metrotvnews.com, Jakarta: Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) akan melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dana bantuan corporate social responsibility (CSR) puluhan miliar rupiah milik Pemprov DKI yang selama ini dikelola Ahok Center.

Keterlibatan Ahok Center dalam mendistribusikan bantuan dana CSR dari perusahaan-perusahaan swasta dinilai banyak pihak sudah salah langkah. Karena itulah, KP3I akan segera melaporkan kasus ini ke KPK, kata Direktur Eksekutif KP3I, Tom Pasaribu, di Jakarta, Sabtu (17/8), menanggapi kejanggalan dan salah kaprah terhadap pengelolaan dana CSR diambil alih Ahok Center.

Menurut Tom, dengan melibatkan Ahok Center lembaga swadaya masyarakat (LSM)  dalam pendistribusian bantuan dana CSR sudah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini sudah ada indikasi korupsi. Dalam peraturan perundang-undangan, CSR tidak boleh dikelola lembaga swadaya masyarakat. Begitu juga kalau akan dikelola Pemprov DKI, CSR itu harus masuk dalam APBD dan disetujui DPRD DKI,” kata Tom.

Menurut dia, penunjukan Ahok Center sebagai mitra kerja sudah melanggar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Undang-Undang No 70/2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Berdasarkan PP dan UU itu, saat ini kami sedang menyusun bukti-bukti tentang kasus Ahok Center. Mudah-mudahan pekan depan kami akan langsung melaporkan kepada KPK,” ujar Tom.

Pengamat Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf, menilai langkah Ahok menggunakan Ahok Center dalam pendistribusian bantuan CSR di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI sudah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebab, Ahok Center adalah milik Wakil Gubernur DKI itu.

“Penggunaan LSM sebagai mitra kerja untuk pengawasan dan pengelolaan dana CSR harus memiliki prinsip tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada dominasi dari masyarakat tertentu atau LSM tertentu. Kasus Ahok Center, lanjutnya, seharusnya tidak dilakukan Ahok sendiri. Walaupun bersih bisa saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. Jadi harus dihentikan,” kata Asep. (Selamat Saragih)

No comments:

Post a Comment