"Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada semua kalangan, kalau biaya operasional SKK Migas itu masuk dalam APBN. Agar biaya operasional yang digunakan bisa terpantau langsung oleh negara," kata Hasan.
Dia mengaku, BPK sudah sering menjelaskan masalah tersebut, tapi tidak pernah berjalan. Masih saja SKK Migas tidak memasukkan biaya operasional ke dalam APBN.
Dia menilai SKK Migas merupakan lembaga negara yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi kinerja kontraktor migas. Dinilai tidak mungkin, sebuah lembaga negara yang dibentuk pemerintah dan memiliki undang-undang (UU), tapi pembiayaan operasional berasal dari luar APBN.
"SKK Migas itu jelas, mereka lembaga negara yang dibentuk pemerintah dan undang-undangnya, tapi pembiayaan operasional mereka dibiayai dari luar APBN. Itu tidak diperbolehkan, itu yang harus digarisbawahi," tegas Hasan.
Dia mengingatkan, UU keuangan negara sudah jelas mengatur, seluruh pendapatan yang menjadi hak negara dan pengeluaran yang menjadi beban negara harus masuk ke APBN.
"Ketika melihat UU keuangan negara, dari situ saja sudah jelas. semua pendapatan hak negara dan pengeluaran beban negara harus masuk APBN. Itu berdasarkan UU yang ada, bukan berdasarkan dari kami (BPK)," tegas Hasan dengan lantang. (Dis/Nur)
No comments:
Post a Comment