Sunday, August 11, 2013

Gayus tidak layak dapat remisi


Metrotvnews.com, Jakarta: Gayus Halomoan P Tambunan, terpidana korupsi pajak, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan dan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia selama tiga bulan.

Padahal, Pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Hak Remisi Asimilasi dan Bebas Bersyarat.

Kementerian Hukum dan HAM beralasan pemberian remisi kepada Gayus karena PP 99 tidak berlaku surut dan sudah melalui penilaian yang matang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaprapta berpandangan berbeda. Ganjar mengatakan bahwa Gayus tidak layak mendapatkan remisi.

“Dari sisi perilaku saja saya yakin Gayus tidak layak dapat remisi,” kata Ganjar, Minggu (11/8).

Mengenai alasan pemberian remisi karena PP tidak berlaku surut, menurut Ganjar, tidak ada hubungannya.

Prinsip tidak berlaku surut terdapat dalam hukum pidana materil yang digunakan untuk menilai sebuah tindakan kejahatan atau bukan. Pelaku yang melakukan kejahatan sebelum ada UU atau aturan yang mengatur tindakan itu, tidak bisa dipidanakan.

“Ngaco jika mengaitkan PP dengan larangan berlaku surut. Berlaku surut hanya berlaku di bidang hukum pidana materil. Tidak berlaku di bidang hukum pidana lain apalagi administratif. Sehingga PP 99 sejak diterbitkan bisa diberlakukan untuk semua narapidana,” tegas Ganjar.

Menurutnya, PP 99 seperti layaknya syarat administratif ada perubahan dari syarat sebelum dan sesudahnya. Namun, ketika mengalami pergantian, semuanya harus juga mengikuti pergantian tersebut.

“Seperti mengurus perpanjangan KTP dibutuhkan KTP lama, KK dan surat RT/RW, lalu ada perubahan penambahan syarat. Sehingga semua yang mau ngurus perpanjangan harus mengikuti perubahan itu, tidak terkecuali,” katanya. (Raja Eben L)

No comments:

Post a Comment