Wednesday, August 14, 2013

Jadi Tersangka, Rudi Rubiandini Hanya Diberhentikan Sementara


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyampaikan bahwa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Menurutnya, hal itu dilakukan sambil menunggu perkembangan atas kasus dugaan menerima suap yang ditangani KPK.

"Kenapa hanya (diberhentikan) sementara? Karena menunggu proses lanjutan dari KPK. Kalau nanti ada perkembangan dari KPK, maka itu menjadi pertimbangan untuk tindakan lanjutan," kata Jero pada jumpa pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013) sore.

Sebelumnya, Jero menyampaikan bahwa Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko resmi memimpin institusi tersebut setelah KPK menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap. Pengangkatan ini berdasarkan keputusan presiden.

Pengangkatan ini dilakukan sebagai bentuk reaksi cepat dari pemerintah sekaligus sebagai jaminan kegiatan produksi, eksplorasi minyak dan gas tidak akan terganggu. "Seluruh proses administrasi apa pun bisa berjalan di SKK Migas," kata Jero.

Keppres tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Bunyi aturan tersebut, yakni dalam hal kepala berhalangan tetap, wakil kepala menjalankan tugas dan fungsi kepala sampai dengan diangkat pejabat definitif.

No comments:

Post a Comment