JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan ditahan di rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap pada Rabu (13/8/2013).
Belum dipastikan apakah Rudi akan ditahan di rutan KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK atau yang berlokasi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Diusulkan tahanan di rutan KPK, entah di Gedung KPK atau Guntur, nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Selain Rudi, KPK juga akan menahan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Simon Tanjaya dan Deviardi alias Ardi. Simon dan Ardi tertangkap tangan bersamaan dengan Rudi pada Selasa (13/8/2013).
Kini, ketiganya masih berada di Gedung KPK. Bambang mengatakan, sebelum ditahan, Rudi dan dua tersangka lainnya itu akan menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK.
No comments:
Post a Comment