Tuesday, September 24, 2013

Abraham: Boediono Diperiksa Setelah Budi Mulya



JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, KPK akan memeriksa Wakil Presiden RI Boediono sebagai saksi terkait kasus Bank Century. Abraham mengatakan, pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan dilakukan setelah pemeriksaan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

"Setelah Budi Mulya diperiksa," jawab Abraham ketika ditanya jadwal pemeriksaan Boediono di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Para pewarta kemudian mencecar Abraham kapan Budi akan diperiksa. "Pastilah tahun ini," katanya.

Boediono pernah diperiksa KPK pada tahun 2010 lalu. Namun, saat itu kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, lembaga antikorupsi itu belum berencana melakukan pemeriksaan kembali pada Boediono.

PRIYOMBODO Wakil Presiden Boediono dan istri, Herawati Boediono, saat bertandang ke Harian Kompas. KOMPAS/Priyombodo (PRI)11-12-2012
Sebelumnya, Abraham pernah mengatakan, KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan, termasuk seorang wakil presiden sekalipun. Ia menyebut Boediono berperan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008.

Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut. Terkait penyidikan kasus Century, KPK belakangan ini intensif memeriksa Direktur Utama PT Century Mega Investido, Robert Tantular.

KPK sudah lima kali memeriksa Robert untuk menggali ihwal pemberian FPJP dan penetapan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.

Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

Kasus Century

Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.

Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP.

Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan CAR bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.

Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditengarai untuk mengarah ke Bank Century. 

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.

No comments:

Post a Comment