Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mensyaratkan supaya calon gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin membayar hingga Rp8 miliar agar diusung oleh partai tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulsel 2013.

"Awalnya diminta Rp10 miliar, tapi kami sanggupnya hanya Rp8 miliar, dibayar secara bertahap," kata Ilham saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ilham yang berasal dari Partai Demokrat tersebut menjadi saksi dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

"Saya lebih banyak melalui terdakwa (Fathanah), namun menjelang pemilihan saya juga membayar ke DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) untuk saksi, pembayaran dilakukan lewat transfer dan pemberian tunai," jelas Ilham yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Makassar.

Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap yaitu Rp7 miliar yang terdiri atas Rp5 miliar yang berasal dari pengumpulan uang saudara-saudara Ilham, Rp2 miliar yang ditransfer ke rekening Fathanah dan Rp1 miliar yang diberikan langsung ke tim pemenangan.

"Surat rekomendasi untuk mengusung saya dikeluarkan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yaitu Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Sekretaris Jenderal Anis Matta," ungkap Ilham.

Penyerahan surat tersebut diberikan saat acara Maulid Nambi di Makassar.

Ilham yang mengaku sudah kenal Fathanah sejak kecil mengaku membutuhkan dukungan PKS yang memiliki infrastruktur yang kuat di bawah sehingga ia menghubungi Fathanah yang tampak dekat dengan jajaran pimpinan PKS yaitu Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.

"Setelah saya minta Fathanah maka Sekjen PKS Anis Matta mengatakan biaya pemenangan kandidat nilainya Rp10 miliar, angka ini disampaikan ke Fathanah, tapi kami negosiasi lagi sehingga didapat Rp8 miliar, saya yakin beliau tidak berbohong," ungkap Ilham.

Selanjutnya Fathanah menyalurkan uang tersebut kepada Koordinator Wilayah PKS Sulawesi Najamuddin Marhamid Rp1,5 miliar dan Wakil Ketua DPRD Sulsel yang menjadi tim pemenangan pilkada Sulsel Andi Akmal Pasludin sebesar Rp4,57 miliar.

"Uang Rp1,5 miliar tidak dikirim tapi diberikan tunai oleh Fathanah," kata Najamuddin yang juga menjadi saksi dalam sidang.

Selanjutnya saksi Andi Akmal juga mengakui bahwa Fathanah memberikan uang secara bertahap hingga Rp4,57 miliar.

"Ada empat kali penyerahan untuk pemenangan gubernur, ada tititpan dari Fathanah yang diserahkan oleh kakaknya," ungkap Andi Akmal dalam sidang.

Pemberian tersebut adalah Rp500 juta pada Juli 2012, Rp470 juta pada 21 September 2012, Rp1 miliar pada 28 September 2012, Rp1,8 miliar pada 28 September 2012 dan Rp800 juta pada 2 Oktober 2012.

Selain memberikan uang kepada PKS, untuk pencalonannya sebagai calon gubernur Sulsel, Ilham juga memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Partai Hanura.

"Untuk Hanura tidak sampai sebesar itu, cuma Rp2,5 miliar karena infrastruktur partainya yang kami butuhkan," tambah Ilham yang diketahui istrinya bersaudara dengan istri Anis Matta.

Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .