Tuesday, September 24, 2013

KPK Validasi "Kicauan" Nazarudin soal E-KTP



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi "kicauan" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). KPK hingga kini belum dapat menyimpulkan kebenaran pernyataan yang diungkapkan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu.

"Tentu akan melalui proses validasi lebih lanjut. Apa pun yang disampaikan tidak serta-merta disimpulkan benar atau salah. Harus melalui proses telaah. Siapa pun, tidak hanya Nazar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Menurut Johan, sebelumnya memang sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan korupsi proyek E-KTP. KPK saat ini sedang menelaah laporan tersebut. Johan mengatakan, laporan itu juga akan dicocokkan dengan pengakuan Nazaruddin.

"Ada laporan di humas mengenai E-KTP. Sekarang sedang dalam proses telaah. Kalau info dari Nazar itu misalnya sama, bisa saja itu dijadikan bahan tambahan dalam proses telaah tersebut. Intinya divalidasi informasinya," terang Johan.

Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek E-KTP. Nazaruddin juga menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan E-KTP. Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai bayaran yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.

Dia mengatakan, proyek E-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR, Setya Novanto. Nazaruddin mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Selanjutnya, menurut Nazaruddin, ada keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam proyek ini.

Namun, Nazaruddin enggan menyebut semua nama anggota DPR yang menurutnya terlibat. Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengungkapkan adanya aliran dana proyek E-KTP kepada anggota DPR.

No comments:

Post a Comment