Monday, September 23, 2013

Hakim Desak Jaksa Hadirkan Yudi Setiawan untuk Fathanah


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pomolango mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghadirkan saksi Yudi Setiawan untuk terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Nawawi meminta jaksa untuk tegas agar saksi memenuhi panggilan dan tak banyak alasan.

"Untuk saksi kemarin yang mengirim surat itu, tolong segera dihadirkan," kata Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Nawawi mengungkapkan, beberapa waktu lalu dia melihat Yudi tampil di salah satu stasiun televisi swasta. Dia menyayangkan sikap Yudi yang bersedia diwawancara oleh pihak televisi, tetapi tidak bisa hadir ketika dipanggil untuk bersaksi.

"Saya lihat dia di televisi menerangkan seperti dosen. Tapi dipanggil jadi saksi di persidangan, tidak datang," ujarnya.

Ketidakhadiran Yudi dinilai menghambat proses hukum Fathanah. Sementara itu, Jaksa Rini Triningsih mengatakan bahwa pihaknya kini harus meminta izin kepada pengadilan tinggi (PT) atau Mahkamah Agung (MA) untuk menghadirkan Yudi di persidangan. Yudi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, itu juga sedang menjalani proses hukumnya. Yudi juga terjerat kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

"Berhubungan dengan izin dari PT atau MA. Kalau sudah kasasi (izin), di MA; kalau belum, ke PT," terang Jaksa Rini.

Sebelumnya, Yudi menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat kepada jaksa penuntut umum KPK. Yudi mengaku bahwa keamanan keluarganya saat ini sedang terganggu setelah dia dan istrinya terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim. Istrinya, Carolina Gunadi, juga ditangkap oleh Bareskrim Polri tekait kasus pencucian uang karena menerima Rp 50 juta per bulan dari Yudi.

Untuk diketahui, Yudi, Fathanah, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, diketahui pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, antara lain proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut sebesar Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.

No comments:

Post a Comment