Thursday, September 26, 2013

Direktur Persib Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka


BANDUNG, KOMPAS.com — Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) Risha A Widjaya kembali menjalani pemeriksaan Ditreskrimum di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (26/9/2013).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait pemberian dana sebesar Rp 1,6 miliar dengan iming-imingi akan menjadi panpel kompetisi ISL tahun 2012/2013.

Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul. Menurut dia, Risha menjalani pemeriksaan di Ruang Sudit II Harda Ditreskrimum Polda Jabar.

Risha didampingi komisaris sekaligus kuasa hukum PT PBB, Kuswara S Haryono. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. "Ini merupakan pemeriksaan tambahan saja. Kita ikuti saja prosedur yang ada. Kita tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Koswara.

Koswara menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan janji apa pun berkaitan dengan pembayaran utang dari pihak panpel. "Jadi itu adalah murni kaitannya dengan piutang," ucapnya.

Kembali Martinus mengatakan, ada beberapa pertanyaan dari penyidik kepada tersangka Risha. "Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas. Ada sembilan sampai sepuluh pertanyaan," kata Martinus.

Seperti diberitakan, Risha bersama dua orang dari panitia penyelenggara pertandingan (panpel), yaitu Ruri Bachtiar dan Budi Bram, dilaporkan ke Polda Jabar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait dana Rp 1,6 miliar. Aksi itu dilakukan dengan iming-iming menjadi perusahaan pemegang hak panitia pelaksana penyelenggara semua pertandingan Persib Bandung Kompetisi ISL tahun 2012/2013.

No comments:

Post a Comment