Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mendesak agar pembayaran dana bagi nasabah Bank Century harus segera dilakukan.

"Kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Sejak putusan di Pengadilan Negeri Surakarta dua tahun lalu dan disusul putusan MA pada 2011, keputusan hukum sudah jelas, yaitu MA mengabulkan gugatan perdata yang diajukan nasabah," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ia meminta Bank Mutiara segera melaksanakan semua putusan MA mengenai pembayaran dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

Bambang Soesatyo juga memaparkan, dana yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp41 miliar untuk 33 nasabah.

Ia mengemukakan, Bank Mutiara seharusnya segera menyelesaikan kewajiban mereka karena sejatinya memiliki kemampuan finansial.

Ia mencatat bahwa Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century mencatat total aset mencapai Rp15,9 triliun pada akhir Juni 2013 atau tumbuh 17,7 persen dibanding Rp13,5 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

"Mereka (Direksi) sudah menjanjikan untuk membayar hak nasabah pada 20 Oktober 2013 mendatang. Kita lihat saja realisasinya," kata Bambang yang juga anggota Tim Pengawas Bank Century tersebut.