Wednesday, September 18, 2013

Diperiksa 9 Jam, Mantan Rektor UI Acungkan Jempol



JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar sembilan jam, Rabu (18/9/2013). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Seusai diperiksa, Gumilar kembali dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Namun, dia tak banyak komentar. "Semuanya sudah disampaikan (KPK). Kita tunggu hasil penyidikan di KPK. Kita sangat menghormati, mendukung KPK agar semuanya berjalan dengan profesional," kata Gumilar.

Setelah itu, Gumilar langsung memasuki taksi yang sudah berada di depan Gedung KPK. Awak media masih terus menggali keterangan dari Gumilar. Namun, dia hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.

Gumilar diperiksa KPK sebagai saksi untuk Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK memeriksa Gumilar sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek pengadaan dan instalasi TI perpustakaan UI. Pengadaan TI perpustakaan UI yang menelan biaya sekitar Rp 21 miliar itu dilakukan saat Gumilar menjabat rektor.

Sebelumnya, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan TI di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI.

Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar.

Selain memeriksa Gumilar, KPK hari ini memanggil saksi lainnya, yakni Sales PT Datascrip Fansuri Tumanggor, Agus Sutanto, dan Duenma Aliando Hutagaol, Dirut PT Ikonexi Dharma Alfred Alprino Ambarita, Direktur PT Derwi Perdana Internasional, Irwan Widjaja, serta mantan karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas, Subhan Abdul Mukti

No comments:

Post a Comment