Tuesday, September 24, 2013

Panggil Imam Anshori, BK Tunggu Bukti Percobaan Suap KY



JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Rabu (25/9/2013). Pemanggilan Imam ini terkait pernyataannya bahwa ada oknum anggota DPR yang mencoba menyuap KY untuk meloloskan calon hakim agung tertentu dalam seleksi tahun 2012. DPR berharap Imam mengungkapkan bukti percobaan suap itu.

"Harus di-clear-kan. Kalau tidak ada ya bilang, kalau ada ya silakan saja beberkan bukti-buktinya. Sudah sering DPR didera isu seperti ini," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (25/9/2013).

Priyo mendukung langkah BK yang merespons dengan memanggil Imam. Menurutnya, klarifikasi dari Imam sangat diperlukan, mengingat dugaan percobaan suap seleksi calon hakim agung sudah tersebar luas di media massa.

"Kami (pimpinan DPR) menyerahkan sepenuhnya ke pimpinan BK dari pada jadi pemberitaan luas tak berujung seperti ini. Jangan sampai tahunya tidak ada apa-apa," katanya.

Percobaan suap

Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengaku ada praktik percobaan suap dalam seleksi calon hakim agung. Imam mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos. Namun, Imam menolak tawaran itu.

Di dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Akhirnya, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.

"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.

Pada tahun 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon. Belakangan diketahui bahwa oknum DPR itu berasal dari Fraksi Partai Demokrat.

No comments:

Post a Comment