Jakarta (ANTARA News) - Pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik oleh KPK menunggu pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno terkait dengan kasus suap terkait kegiatan SKK Migas tahun 2012--2013

"Kami terlebih dahulu akan memeriksa sekjennya, setelah sekjen barulah bisa disimpulkan apakah akan melaanjutkan pemeriksaan pada menterinya karena dari hasil keterangan sekjen nanti masih bisa dikembangkan lagi. Oleh sebab itu yang pertama kami butuhkan adalah memeriksa Sekjen ESDM," kata Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK sebelumnya sudah menyatakan akan memeriksa Waryono Karno, tapi hingga kini belum dilakukan.

"Tunggu saja, saya belum tahu persis kapan kesiapan penyidik, tapi yang jelas pasti akan diperiksa, banyak hal yang ingin ditanyakan kepada Sekjen, bukan cuma sekadar temuan uang, banyak hal yang harus diklarifikasi," tambah Abraham.

Ia menegaskan kasus ini tidak akan berhenti kepada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kami akan mengembangkan terus karena migas, sumber daya energi adalah bagian dari `roadmap` KPK yang harus dilaksanakan sampai tuntas, jadi ini adalah momentum untuk membongkar korupsi yang begitu parah di sumber daya energi kita," jelas Abraham.

Artinya, menurut dia, kasus SKK Migas menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus yang terjadi di sumber daya energi.

"Kami ingin membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di sektor-sektor sumber daya energi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tutur Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum bisa membuka proses apa yang sedang didalami KPK dalam kasus ini.

"Ini tidak bisa saya sampaikan ke publik. Hanya kualitas penyidikan tidak mungkin saya sampaikan," kata Bambang singkat.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(D017/I007)