Monday, September 23, 2013

Diminta Bayar Dana Nasabah Antaboga, Bank Mutiara Konsultasi ke KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mutiara (nama baru Bank Century), diwakili kuasa hukumnya, Mahendradatta, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/9/2013). Menurut Mahendradatta, Bank Mutiara berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Bank Mutiara membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.

"Kedatangan kami ke KPK untuk bertemu dengan bagian pencegahan, kami akan berkonsultasi," kata Mahendradatta di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Yang dikonsultasikan adalah soal boleh tidaknya mengambil uang bailout (dana talangan) Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga. Mahendradatta mengungkapkan, Bank Mutiara khawatir jika penggunaan dana bailout ini nanti digolongkan sebagai perbuatan korupsi.

"Karena kalau mengambil uang Bank Mutiara itu, ada uang bailout-nya. Ini apakah korupsi atau tidak," ucapnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa kedatangan pihak Bank Mutiara diterima Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja dan bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK. Menurut Johan, dalam pertemuan itu Mahendradatta menyampaikan akan memberikan data kepada KPK terkait Bank Century dan nasabah Antaboga.

Seperti diketahui, kini KPK menyidik kasus dugaan korupsi bailout Bank Century dengan tersangka Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya. Rapat Timwas Century sebelumnya mendesak pengembalian dana terkait putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo.  Putusan tersebut memerintahkan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 33 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

No comments:

Post a Comment