Friday, September 27, 2013

Diperiksa sebagai Tersangka, Warek UI Tak Langsung Ditahan KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid tidak langsung ditahan KPK seusai diperiksa sekitar tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011 (27/9/2013).
Seusai diperiksa, pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu enggan berkomentar kepada wartawan dan menyerahkan pertanyaan wartawan kepada pengacaranya, Cudri Sitompul. Tafsir langsung masuk ke mobil yang menjemputnya begitu keluar Gedung KPK.
Pengacara Tafsir, Cudri Sitompul menyatakan bahwa materi pemeriksaan kliennya baru seputar prosedur pelaksanaan proyek. Cudri juga mengatakan bahwa Tafsir siap bekerjasama dan terbuka dengan KPK. “Masih ditanya soal prosedur-prosedur saja. Kami siap bekerja sama dan terbuka dengan KPK,” ujarnya.
Saat ditanya apakah materi pemeriksaan penyidik sudah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Rektor UI ketika itu, Gumilar R Somantri, Cudri menjawab belum ada pertanyaan seperti tiu. Mengenai dugaan keterlibatan Gumilar, dia mengatakan bahwa hal itu tidak etis diungkapkan karena sudah masuk materi pemeriksaan.
“Kalau soal rektor UI, itu sudah masuk materi, enggak etis lah,” kata Cudri.
KPK memeriksa Tafsir sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat ini. Tafsir ditetapkan KPK sebagai tersangka sekitar Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI.
Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Saat memasuki Gedung KPK pagi tadi, Cudri membantah adanya penggelembungan harga dalam pengadaan proyek TI perpustakaan UI ini. Menurut Cudri, kliennya telah menjalankan wewenangnya sesuai prosedur.
"Enggak ada itu penggelembungan. Itu kan sudah dihitung tim panitia lelang, Pak Tafsir kan enggak ikut apa-apa dalam pelelangan," ujar Cudri.
Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu dekan dijabat Gumilar. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi.
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentar seputar proyek TI yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada KPK.

No comments:

Post a Comment