Friday, September 27, 2013

Nazaruddin: Olly Terima Rp 12,5 Miliar dari Hambalang


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding anggota DPR Olly Dondokambey menerima uang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar dari proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Nazaruddin juga menyebut Olly yang ketika itu menjadi pimpinan Badan Angggaran DPR berperan dalam mengatur anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

“Olly dapat anggarannya, ada yang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar,” kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/9/2013) seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang saham perdana PT Garuda Indonesia.

Namun Nazaruddin tidak merinci ihwal penerimaan uang oleh Olly ini. Dia hanya menjawab bahwa Olly menerima uang dari Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras), pengusaha Paul Nelwan, serta Mindo Rosalina Manulang (mantan anak buah Nazaruddin).

Menurut Nazaruddin, selama pemeriksaannya sebagai saksi kasus Hambalang beberapa hari lalu, dia sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai anggota DPR yang terlibat kongkalikong pada proyek itu.

Selain Anas Urbaningrum, menurut Nazaruddin, sejumlah anggota DPR yang terlibat kasus Hambalang adalah Olly (Partai Golkar), Mirwan Amir (Partai Demokrat), dan Angelina Sondakh (mantan anggota Fraksi Partai Demokrat).

“Waktu itu diperiksa siapa saja anggota DPR yang terlibat Hambalang. Yang terlibat di Hambalang Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Angie di mana saja ngasih uangnya, terus diperiksa juga untuk kebutuhan kongres Mas Anas,” ungkapnya.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK pernah memeriksa Olly sebagai saksi. Seusai pemeriksaan beberapa waktu lalu, Olly membantah tudingan Nazaruddin yang mengatakan bahwa semua pimpinan Banggar DPR, termasuk dirinya, menerima uang proyek Hambalang.

Pada Rabu (25/9/2013), tim penyidik KPK menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita satu set furnitur mewah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Penyitaan itu karena diduga satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ihwal pemberian itu juga dibenarkan salah satu saksi kasus ini yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya saat diperiksa KPK.

No comments:

Post a Comment